Penerimaan Seleksi PPPK Dan CPNS
2014
Diposting kembali oleh H. B. Fanumbi, SS
Pendaftaran CPNS Tahun 2014 memang sangat dinantikan oleh
masyarakat Indonesia yang mempunyai keinginan menjadi salah satu pegawai negeri
sipil di lingkungan pemerintahan baik di tingkat Pusat yaitu Kementrian maupun
pada tingkat daerah yang terdiri dari cpns provinsi kabupaten kota di tahun
2014 ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar dan
mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Pemerintah menyediakan
100 ribu kursi yang terdiri dari kuota formasi CPNS 2014 adalah
berjumlah 60 ribu dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan
kuota 40 ribu di seluruh Indonesia.
Seleksi tes cpns tahun 2014 ini nantinya tidak hanya untuk
formasi calon pegawai negeri sipil saja akan tetapi Pemerintah republik
Indonesia juga membuka pendaftaran untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja) dengan tes yang sama pula. Khusus untuk PPPK hal ini
ditegaskan bahwasannya bukan honorer atau pegawai tidak tetap, tapi pegawai
yang dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,
kinerja, kompetensi yang dimilikinya.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
reformasi birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, PPPK dapat membuat
fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. “Selain itu, PPPK juga
mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang
yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS),” ujarnya di Jakarta, Senin (05/05).
Selama ini, PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak
bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak ada sejarahnya PNS
berkinerja buruk dipensiunkan. Namun hal itu dimungkinkan dalam Undang-Undang
nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau kinerjanya
tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,”
tegasnya. Hal ini juga berlaku pada para dosen
dan guru yang ingin menjadi CPNS dan PPPK pemerintah juga memberikan
kesempatan yang sama terkait dengan ini.
Dikatakan, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama,
kecuali NIP dan pensiun. Dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan
klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara
mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan
kerja (PHK) adalah PPPK. Untuk tahun 2014 ini, pemerintah akan merekrut sekitar
40 ribu PPPK, dan PNS 60 ribu. Rekrutmen calon PPPK juga diumumkan
bersamaan dengan pembukaan
pendaftaran CPNS. “Berbeda dengan PNS, tidak ada batas usia untuk
perekrutan PPPK.
Hal ini sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi
membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK,” ungkap Eko Prasojo
seperti yang dilansir dari website Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi di www.menpan.go.id.
Dan kita tunggu bersama akan infomasi update terbaru
terkait dengan pendaftaran cpns kemenkes 2014 serta cpns kemendikbud
2014 dan kementrian lainnya.
Informasi detailnya silahkan klik link berikut :
dilansir dari laman
Informasi Aparatur Sipil Negara dalam bentuk PDF silahkan klik link berikut dan unduh pdfnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar