Mottoku

Admin mengucapkan Selamat Beraktivitas - Sehat dan Sukses selalu

Selasa, 07 Oktober 2014

Bobot TKB untuk Kelulusan CPNS 2014 adalah 40 %

Dilansir dari laman http://jpnn.com
Selasa, 07 Oktober 2014 , 20:59:00


JAKARTA--Masyarakat termasuk peserta tes CPNS diminta ikut memantau pelaksanaan tes kompetensi bidang (TKB) di daerah. Ini agar hasil TKB benar-benar transparan dan akuntabel.

"Kalau khawatir pemda mainkan hasil TKB, masyarakat bisa ikut pantau. Pantauan mulai dari penyusunan tim TKB-nya, apakah benar-benar kompeten atau tidak," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja yang dihubungi JPNN, Selasa (7/10).

Tim TKB, lanjutnya, harus terdiri dari orang-orang yang punya kapabilitas tinggi. Misalnya untuk TKB Dinas Kesehatan, peserta yang dinyatakan tes kompetensi dasar (TKD) memenuhi passing grade harus diuji oleh tim yang paham tentang kesehatan.

"TKB penting untuk formasi yang punya keahlian, misalnya tenaga guru, kesehatan, penyuluh dan lain-lain. Bisa saja ada yang pintar di TKD, tapi praktek malah tidak tahu. Sebaliknya prakteknya pintar, teori malah rendah," bebernya.

Seorang peserta akan diluluskan menjadi CPNS bila penguasaan teori (60 persen) bagus, dan prakteknya (40 persen) bagus juga. Bagi daerah yang takut salah menentukan TKB, lanjutnya, bisa berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk mencari solusinya.

Minggu, 28 September 2014

Passing Grade CPNS 2014 Sistim CAT

dilansir dari laman http://www.asncpns.com/2014/02/passing-grade-cpns-2014-sistem-cat.html#.VCgwb2d0aNV

Nilai Passing Grade CPNS atau disebut dengan nilai ambang batas standard kelulusan CPNS pada tahun penerimaan CPNS tahun 2014 tidak akan jauh berbeda dengan nilai passing grade pada tahun 2013 kemarin.

Passing Grade CPNS 2014

Nilai Passing Grade khusus TKD yang ditentukan Kemenpan ini akan menentukan setiap peserta, apakah peserta tersebut lulus dan bisa mengikuti test selanjutnya apakah peserta itu dinyatakan tidak lulus. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi nilai Passing Grade TKD, maka setiap peserta berhak untuk mengikuti test selanjutnya yaitu Test Kompetensi Bidang CPNS, dimana pelaksanaan test TKB ini pelaksanaannya adalah diserahkan kepada kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Dalam ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013, berikut adalah nilai passing grade untuk tahun 2013.

Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT

Kriteria nilai ambang batas
nilai ambang batas

1. 60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi 105
2. 50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum 75
3. 40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaann 70
JUMLAH = 250

Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Untuk penilaian tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).

Nilai kelulusan tiap peserta adalah harus terpenuhi untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, dan perhitungan kelulusan tidak berdasarkan akumulasi penjumlahan nilai keseluruhan.

Passing grade pun tahun ini, tahun 2014 diterapkan untuk tes CPNS tahun 2014 yang menggunakan sistem CAT. Para pelamar akan secara langsung mendapatkan hasil dari Tes yang telah dijalani, karena sistem ini bersifat transparan dan objektif. Namun meskipun telah mencapai skor tinggi belum tentu dinyatakan lulus, karena seperti yang telah dijelaskan diatas, skor yang dihitung adalah skor akhir dari batas skor masing-masing komponen soal.

Passing grade juga menentukan kemampuan dan pengetahun yang dimiliki oleh masing-masing peserta, bagaimana memahami setiap soal yang keluar pada tes tersebut. Sehingga peserta yang lulus merupakan peserta yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Penggunaan passing grade atau ambang batas nilai berlaku untuk instansi yang menggunakan CAT. Tahun ini CAT menjadi syarat penting untuk instansi bisa mendapatkan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, karena instansi pemerintah pusat ataupun daerah yang tidak menggunakan CAT CPNS tidak akan diberikan formasi. Jika pada tahun 2013 penggunaan CAT belum keseluruhan, maka tahun ini adalah wajib
- See more at: http://www.asncpns.com/2014/02/passing-grade-cpns-2014-sistem-cat.html#.VCgwb2d0aNV

Jumat, 19 September 2014

HIMBUAN PENTING BAGI PELAMAR CPNS 2014

Bagi anda di Wilayah maluku, yang sedang bersiap untuk mendaftarkan diri mengikuti CPSN 2014 dengan sistim CAT, sebaiknya anda perhatkan POIN-POIN BERIKUT INI. Merujuk pada banyaknya keluhan tentang NIK di website panselnas, dan memperhatikan waktu efektif pendaftaran online di seluruh kabupaten kota di Maluku dari tnggal 19 September - 3 Oktober 2014 maka sebelum mendaftarkan diri anda, bukalah terlebih dahulu link : http://panselnas.menpan.go.id - Formasi PNS dan pelajari persyaratannya. Namun, sebelum anda melakukan PENDAFTARAN / REGISTRASI - ikuti petunjuk di bawah ini:

1. Silahkan Verivikasi dan Validasi NIK ke kantor catatan sipil setempat sesegera mungkin untuk memastikan NIK tsb adalah milik anda
2. Berlatilah untuk membuka email dan Password anda karena berita konfirmasi Panselnas akan dikirim ke email anda.
3. Jika email anda tidak bermasalah maka silahkan mendaftar secara online
4. Pada saat mendaftar, hati-hatilah dalam mengetik angka-angka NIK anda pada kolom yang tersedia
5. Isilah data-data anda dengan cermat dan periksalah berulang kali agar anda dapat memastikan bahwa semua data anda sudah benar
6. Pastikan bahwa cara penulisan email dan Password anda sudah benar
7. Pada kolom Instansi,saat anda mengisi pilihan instansi...sediakan waktu lebih lama sekitar 1-3 menit agar server benar-benar siap
menayangkan data pilihan formasi pada instansi yang anda pilih
8. Perhatikan kode sekuriti dengan cermat dan Ketiklah kode sekuriti yang bergaris hitam tebaL ( 4 - 6 huruf dan angka ) pada kolom
yang disiapkan
9. Periksalah sekali lagi data-data anda terutama NIK dan kode sekuriti serta pilihan formasi/instansi...
10.jika sudah benar maka silahkan klik SIMPAN dan tunggulah notifikasi ( pemberitahuan konfirmasi dari Panselnas ke email anda)
11.Jika anda menerima konfirmasi silahkan persiapkan berkas data pendukung anda seperti Ijazah, transkrip, Akta IV, Pas Foto untuk
dikirimkan ke pihak yang berwenang menerimanya.
12.SUKSES SELALU UNTUK ANDA

Program Penerapan KTP - EL

DILANSIR DARI http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/

http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/program-penerapan-kartu-tanda-penduduk-elektronik

Umum

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Dengan demikian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) diproses secara komputerisasi dan dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan.

Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.

Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.Penerapan KTP Elektronik (KTP-el) yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/ kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.

Dengan diterapkannya KTP-el, maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP lebih dari satu atau pemalsuan KTP, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya.

Perekaman KTP Eloktronik

Data penduduk yang berusia 17 tahun keatas atau sudah/telah menikah direkam oleh seperangkat alat perekam yang terisidi dari kamera, 1 (satu) personal komputer yang spesifikasi aplikasinya yang telah disesuaikan, finger print, tanda tangan digital (digital signature) dan alat perekam iris mata (iris kills). Data penduduk yang direkam adalah berupa biodata, foto wajah, tanda tangan, iris mata dan 10 sidik jari tangan kiri dan kanan.

Setelah semua data penduduk selesai direkam, maka semua input data penduduk tersebut diporoses dan diidentifikasi ketunggalannya menjadi data biometrik dengan menggunakan Sistem Identifikasi Biometrik. Data biometric adalah data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah.
Dengan selesainya penginputan dan proses identifikasi data penduduk, maka output yang dihasilkan tersimpan dalam cip, gunanya untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan. Cip tertanam dalam KTP-el berfungsi sebagai kartu pintar (smart card) berbasis mikroprosesor dengan antar muka nirsentuh (contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital. Melalui mekanisme autentikasi maka data yang tersimpan di dalam chip baru dapat dibaca oleh card reader."

Landasan Hukum

Landasan hukum pemberlakuan Penerapan KTP-el adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun pasal-pasal dalam undang undang ini, yang mengatur tentang KTP Elektronik, antara lain adalah pasal 63 dan penjelasannya, 64, 101 dan 102.

Pasal 63 UU tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa :

1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
2. Orang Asing (WNA) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
3. Penduduk WNI dan WNA yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
Hal-hal seperti disebutkan diatas diperkuat dengan penjelasan UU Administrasi Kependudukan pasal 63 point 6 (enam) menyebutkan bahwa dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP-el untuk 1 (satu) penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dan sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK. Fungsi KTP-el akan ditingkatkan secara bertahap menjadi KTP-el multiguna.
Pasal 64 UU tentang Administrasi Kependudukan juga menyebutkan hal-hal sebagai berikut, antara lain :
1. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
2. Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tersebut diatas menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
3. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan
4. Untuk menyelenggarakan semua pelayanan public, Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak UU Administrasi Kependudukan ini disahkan.
5. Elemen data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
6. Dalam KTP-el tersebut tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
7. KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup dan untuk Orang Asing (WNA) masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
8. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
9. Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dengan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya pasal 101menyiratkan bahwa pada saat UU Administrasi Kependudukan ini berlaku :
1. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk.
2. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri.
3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
4. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.
Demikian juga pasal 102 mengamanatkan bahwa semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”.
Sebagai peraturan pelaksana penerapan KTP secara nasional dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 ini, masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
2. Rekaman elektronik berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan.
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan untuk WNI dilakukan di kecamatan sedangkan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan seizin Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus
Selain KTP yang dimiliki oleh penduduk, pemerintah juga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus dalam menjalankan tugas rahasia. Hal ini didukung oleh pasal 43, 44 dan 45 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006.
Pasal 43 PP No. 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa :
1. Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk Khusus, untuk selama menjalankan tugas rahasia.
2. Kartu Tanda Penduduk Khusus diterbitkan dengan menggunakan spesifikasi yang sama dengan spesifikasi Kartu Tanda Penduduk Nasional.
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus tidak diperlukan pencatatan biodata penduduk dan KK dari Petugas Rahasia Khusus.
Syarat-syarat penerbitan KTP Khusus sesuai dengan pasal 44, antara lain :
1. Kepala/Pimpinan Lembaga mengajukan surat permintaan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana.
2. Surat permintaan ditujukan kepada Kepala/Instansi Pelaksana yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili Petugas Rahasia Khusus.
3. Dalam surat permintaan harus disertai dengan informasi identitas Petugas Rahasia Khusus yang dikehendaki dan jangka waktu penugasan.
Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut diatas menurut pasal 45, maka :
1. Instansi Pelaksana menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus.
2. Kartu Tanda Penduduk Khusus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak surat permintaan diterima oleh Kepala Instansi Pelaksana.
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus tanpa dipungut biaya.
4. Kartu Tanda Penduduk Khusus berlaku selama 5 (lima) tahun.
Penyimpanan Data Petugas Rahasia Khusus, Pengembalian dan Pencabutan KTP Khusus

Penyimpanan Data Petugas Khusus sesuai dengan Pasal 46 :

1. Data Petugas Rahasia Khusus direkam dan disimpan dalam Registrasi Khusus di kabupaten/kota.
2. Data Petugas Rahasia Khusus harus dijaga keamanan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Pengembalian KTP Khusus menurut pasal 47, apabila :
1. Petugas Rahasia Khusus tidak lagi menjadi Petugas Rahasia Khusus sebe¬lum berakhir masa berlakunya KTP Khusus dan wajib menyerahkannya kepada Kepala/Pimpinan Lembaga.
2. Kepala/Pimpinan Lembaga wajib mengem¬balikan KTP Khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana yang menerbitkan.
3. KTP Khusus yang dikembalikan wajib dimusnahkan oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Menurut pasal 48, KTP Khusus dapat dicabut, apabila :

1. Instansi Pelaksana berwenang mencabut KTP Khusus apabila KTP Khusus tidak dikembalikan sejak saat berakhirnya masa tugas Petugas Rahasia Khusus.
2. Dalam hal KTP Khusus berakhir masa berlakunya sebelum masa tugas berakhir tidak diberitahukan kepada Instansi Pelaksana, Instansi Pelaksana berwenang mencabut.
3. Dalam hal masa tugas diperpanjang, Instansi Pelaksana berkewajiban memperpanjang dan menerbitkan KTP Khusus sebagai pengganti KTP Khusus yang telah dicabut. (brm*)


Lulus TKD Kunci Awal jadi CPNS

Dilansir dari laman jpnn.com

JAKARTA - Para pelamar CPNS harus mempersiapkan dan menguasai secara komprehensif tiga materi tes kompetensi dasar (TKD) yakni, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Kelulusan pelamar dalam mengikuti TKD merupakan pintu awal dan syarat mutlak menjadi CPNS," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (19/9).
Dijelaskannya, kelulusan pelamar dalam mengikuti TKD berdasarkan passing grade (nilai ambang batas) setiap materi yang diuji. Penilaian kelulusan bukan berdasar nilai total seorang pelamar CPNS.
Bima Haria mencontohkan, seorang pelamar yang skornya 400 (dari skala 500) dinyatakan tidak lulus, jika nilai dari salah satu materi yang diujikan di bawah passing grade yang ditentukan pemerintah.
"Passing grade untuk penerimaan CPNS 2014 segera ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," cetusnya.
Dalam tes nanti, tiap peserta harus mengerjakan 100 soal TKD dalam waktu 90 menit. 100 soal TKD tesebut dirinci sebagai berikut: TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 30 soal. Dengan demikian, tiap peserta mesti menjawab tiap soal TKD dalam waktu kurang lebih 52 detik.
Seluruh soal yang diujikan dalam penerimaan CPNS dibuat oleh 17 Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). “Soal-soal yang dimiliki Panselnas CPNS berjumlah puluhan ribu, sehingga kecil kemungkinan soal yang sama berulang di sebuah ruangan tes,” tandasnya. (esy/jpnn)

Kamis, 11 September 2014

Berita Terbaru ttg CPNS 2014

Dilansir dari laman jpnn.com
Kamis, 11 September 2014 , 13:19:00

BAGI ANDA YANG BELUM MENDAFTAR SECARA ONLINE UNTUK MENGIKUTI TES CPNS 2014,

SILAHKAN SIMAK 3 ( TIGA ) BERITA PENTING DI BAWAH INI :


01. PANSELANS BOLEHKAN PENDAFTARAN CPNS ONLINE DENGAN KTP


JAKARTA - Para pelamar CPNS yang tidak mempunyai e-KTP bisa mendaftar secara online dengan menggunakan KTP. Asalkan KTP-nya tercantum NIK. "Untuk mendafar CPNS online, pelamar dapat menggunakan KTP atau e-KTP yang berlaku, yang terpenting mereka memiliki NIK," kata Zainul Anwar Effendi, tim TI Panselnas di Jakarta, Kamis (11/9).

Dia menyebutkan, sudah ada pelamar yang berhasil mendaftar dengan menggunakan KTP. Asalkan pelamar mengikuti seluruh petunjuk Panselnas maka bisa langsung teregister. "Yang jadi masalah itukan kalau pelamar tidak cermat dan tidak hati-hati. Salah input data ya berabe," ujarnya. Rangga, salah satu pelamar CPNS online mengaku sukses mendaftar di Panselnas dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggunakan KTP.

"Saya belum urus e-KTP, tapi karena bisa pakai KTP saya coba dan ternyata lancar-lancar saja," tandasnya.


02. TAK MUNCUL DI REGISTRASI BERARTI BELUM BUKA PENDAFTARAN

JAKARTA -- Hingga hari ini, banyak pelamar CPNS online mengeluhkan tidak bisa mendaftar karena instansi yang dituju belum ada di dalam daftar. Mereka khawatir, instansi yang disukai tidak buka pendaftaran. Sementara sudah lebih 50 persen instansi telah membuka pendaftaran."Di formasi sudah ada, tapi begitu mau register dan menentukan instansinya malah tidak ada. Makanya saya belum mendaftar sampai hari ini," kata Irma, salah satu pelamar di Posko Layanan Informasi CPNS, Kamis (11/9).

Menanggapi permasalahan seperti ini, Kasubag Pelayanan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Wasito mengatakan, jika saat pengisian formulir registrasi, pelamar tidak menemukan instansi yang dituju berarti instansi tersebut belum membuka pendaftaran.

"Itu bukan berarti tidak buka pendaftaran tapi masih dalam proses. Silakan pelamar selalu melakukan pengecekan pada status dan jadwal di portal panselnas," terangnya.

Ditambahkannya, untuk mengetahui jadwal pendaftaran, pelamar dapat melihat menu status dan jadwal. Pendaftaran pada sebuah instansi akan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal dibuka di portal panselnas.


03. SUKSES DAFTAR DI PORTAL BELUM TENTU LOLOS ADMINISTRASI DAN BISA MENGIKUTI TES CPNS

JAKARTA - Para pelamar CPNS yang sudah berhasil mendaftar secara online baik di portal nasional panselnas, sscn BKN atau portal instansi jangan senang dulu. Meski sudah terdaftar belum tentu lolos seleksi administrasi dan bisa ikut tes computer assisted test (CAT).

"Pelamar yang sudah berhasil daftar online harus menukarkan kartu tanda registrasinya di instansi masing-masing. Nah aturan mainnya seperti apa, itu ada di instansi yang dipilih," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Rabu (10/9).Dia mencontohkan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri yang mensyaratkan pelamarnya harus berumur di bawah 28 tahun. Selain itu, memiliki TOEFL lebih tinggi dibanding instansi lain.

"Kalau syarat itu tidak dipenuhi pelamar, otomatis pelamar itu tidak bisa mendapatkan kartu peserta ujian CAT," terangnya.

Itu sebabnya para pelamar yang akan melamar suatu instansi, diminta membaca aturan main instansinya. Karena setiap instansi syaratnya berbeda-beda. (esy/jpnn)

Jumat, 05 September 2014

Pendaftaran CPNS Tak Serentak Ditutup Besok

Dilansir dari laman www. Jpnn.com
Sabtu, 2014-09-06 07:26:00

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pendaftaran tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak akan ditutup serentak besok (07/09). Penegasan tersebut ditujukan untuk menjawab banyaknya calon pelamar yang masih belum berhasil mendaftar, baik karena instansi yang dikehendaki belum membuka formasi maupun susahnya pendaftaran online yang dibuka secara single entry.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman menjelaskan, setiap instansi memiliki waktu dua minggu sejak pertama kali membuka formasi, untuk menerima pendaftaran. Sehingga tidak seluruh instansi akan menutup pendaftaran CPNS mereka besok, tanggal 7 September 2014.

Lebih detail, Herman menuturkan, instansi yang akan tutup pendaftarannya besok adalah mereka yang telah membuka pendaftaran sejak tangggal 24 Agustus 2014. Instansi tersebut seperti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
Sedangkan, bagi instansi yang membuka pendaftaran pada tanggal 25 Agustus 2014 maka akan ditutup pada tangggal 08 September 2014. Demikian seterusnya.

"Apalagi banyak yang baru saja buka. Jadi waktunya masih lama, terhitung 14 hari dari hari pertama membuka pendaftaran. Sehingga masyarakat tidak perlu galau, karena mengira tanggal 7 september berakhir," ujar Herman saat ditemui di Cikini, kemarin. Dengan kata lain, lanjut dia, masih banyak instansi yang masih membuka pendaftaran CPNS setelah esok.

Herman menuturkan, kebijakan ini diambil oleh pemerintah guna membuka peluang sebesar-besarnya bagi mereka yang ingin menjadi abdi negara. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit dan merugikan calon pelamar. Terlebih bagi mereka yang mengalami beberapa kendala dalam proses pendaftaran, baik masalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), tidak mendapat verifikasi email, maupun yang username nya tidak ditemukan.

"Mereka bisa mengadukan, selain itu sebaiknya dibaca baik-baik petunjuk, dicermati dan tidak usah terburu-buru. Kecepatan tidak memperngaruhi lolos atau tidak," ungkapnya.

Sayangnya kebijakan waktu dua pekan masa buka pendaftaran instansi itu tidak disertai dengan batasan paling lambat instansi harus membuka formasi CPNS mereka. hal ini kemudian dikhawatirkan akan membuat molor proses seleksi CPNS tahun ini sendiri. Untuk diketahui, dari sekitar 400 instansi yang membuka lowongan CPNS tahun ini, baru sekitar 136 instansi yang membuka formasi dan siap menerima pendaftaran.

Hal ini pun disadari oleh Herman. Ia mengakui bahwa pihaknya belum memberikan batas waktu secara terakhir pada instansi untuk membuka formasi mereka. "Sampai saat ini belum, tapi selalu kita akselerasi," ungkapnya. (mia)

Rabu, 03 September 2014

Tentang NIK dan Tempat Tes CPNS 2014

Dilansir dari laman : www.liputan6.com

2014-09-03 17:45:00

11.530

Pengaduan Pelamar CPNS Berkutat Masalah NIK

JAKARTA -- Hingga Rabu (3/9), pelamar CPNS yang sudah berhasil mendaftar di portal nasional: panselnas.menpan.go.id sebanyak 686.271 orang. Jumlah 686.271 itu tersebar di 136 instansi pusat dan daerah. Selain itu Panselnas juga telah menerima banyak pengaduan terkait proses pendaftaran CPNS online. Pengaduan tidak hanya disampaikan lewat email, tapi juga telepon, dan datang langsung ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman mengungkapkan, Panselnas sudah menerima 11.530 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, baru 970 pengaduan yang ditindaklanjuti."11.530 pengaduan itu khusus masalah nomor induk kependudukan (NIK) saja. Masih banyak pengaduan lainnya dan masih diidentifikasi Panselnas. Namun Panselnas saat ini lebih memfokuskan pada NIK karena kasusnya lebih banyak," tutur Herman. Diapun meminta masyarakat untuk bersabar jika Panselnas belum merespon pengaduan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti karena prinsipnya jangan sampai masyarakat dirugikan. (esy/jpnn)

Peserta Tes CPNS 2014 Kemenpan-RB Bisa Pilih Tempat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kesempatan kepada para pendaftar CPNS 2014 untuk memilih tempat tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di 104 tempat ujian yang sebagian besar perguruan tinggi di 65 wilayah. Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Otok Kuswandaru mengatakan, setelah melakukan pendaftaran secara online, pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tes di perguruan tinggi yang ditunjuk, yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

“Mereka bisa memilih tempat tesnya dari 104 tempat yang tersebar di seluruh tanah air,” kata Otok Kuswandaru di Jakarta melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (3/9/2014).
Otok, menambahkan, tahun ini pihaknya akan merekrut 20 CPNS. Diharapkan peserta tes merupakan lulusan dari berbagai perguruan tinggi di seluruh tanah air, sehingga aparatur sipil negara dapat benar-benar menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meskipun Kementerian PANRB merupakan instansi yang hanya ada di Jakarta, namun dengan penerapan teknologi informasi, tes seleksi CPNS dapat diikuti di luar Jakarta. Seperti diketahui, untuk pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS tahun 2014 ini mengunakan sistem CAT.

Menurut Otok, dalam pelaksanaan TKD CPNS Kementerian PANRB tahun 2014, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Peserta dapat memilih lokasi tes yang paling dekat dengan tempat tinggalnya, dan tidak perlu buang-buang duit untuk biaya transportasi ke Jakarta,” tutur dia. Sebagai contoh, peserta yang ada di Jawa Timur bisa memilih lokasi tes di Universitas Airlanga, Istitut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Politeknik Negeri Madura, Politeknik Negeri Madiun, dan Universitas Negeri Jember. Untuk pelamar dari Papua, bisa memilih lokasi tes di Universitas Cenderawasih, dan sebagainya sesuai dengan daerah tempat tinggal masing-masing pelamar. Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB berharap terobosan ini ke depan bisa dilakukan juga oleh kementerian/lembaga yang tidak memiliki instansi vertikal di daerah. Sebab dengan cara ini akan memberikan manfaat sangat besar bagi masyarakat, khususnya pelamar. Menjawab pertanyaan apakah lokasi tes itu menjadi satu dengan peserta tes dari kementerian lain, lembaga atau pemda yang memanfaatkan fasilitas LPMP, Otok tidak menampik hal itu.

Peserta akan menyatu dengan pelamar lain, tetapi karena saat melamar sudah mencantumkan kode instansi yang dilamar, maka secara otomatis mereka adalah pendaftar CPNS 2014 di Kementerian PANRB. Nanti kita juga bisa memantau, mulai dari jumlah pelamar maupun hasil tesnya melalui monitor di sini,” tambahnya. Selain 20 formasi CPNS, Kementerian PANRB juga mendapat formasi tambahan dari jalur formasi khusus sebanyak 7 orang, yakni 5 orang untuk sarjana terbaik (cum laude), satu orang putera Papua untuk protokol dan satu orang disable untuk pranata komputer.

“Untuk sarjana S-1 yang lulus dengan predikat cum laude, dialokasikan untuk analis kebijakan sebanyak empat orang, dan satu orang untuk pranata humas dari sarjana S-1 Ilmu Komunikasi,” jelas Otok Kuswandaru.Kementerian PANRB juga membuka kesempatan bagi lulusan Diploma 3 dan sarjana S-2. Formasi untuk S-2 antara lain untuk mengisi jabatan sebagai analis kebijakan, perencana, dan analis kepegawaian. Sedangkan S-1, untuk posisi analis kebijakan, perencana, analis pengaduan masyarakat, pengelola pengadaan barang dan jasa, serta penerjemah. Sedangkan D-3 untuk jabatan pemeriksa sistem informasi dan jaringan, pemeriksa pajak, dan bendahara. “Rincian formasi dapat dilihat di website panselnas.menpan.go.id. Adapun pengumuman pendaftaran akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Kabag SDM dan Organisasi Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono.(Nrm)


Minggu, 31 Agustus 2014

Panselnas Cpns Siap Layani Daerah hingga Desember 2014


Dilansir dari laman Jpnn.com, Pkl. 06.18
Relay by : H.B. Fanumbi, SS

JAKARTA - Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS siap melayani daerah hingga Desember 2014. Ini berkaitan dengan masih banyaknya daerah yang belum ditetapkan rincian formasinya.

"Tidak masalah, kalau daerah masih sedikit yang siap membuka pendaftaran CPNS online saat ini. Kita masih memberi waktu hingga Desember kok," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, yang dihubungi pada Minggu (31/8).

Diakuinya hingga saat ini masih banyak daerah yang masih berkutat dengan pengisian rincian formasi. Ada yang sudah ditetapkan KemenPAN-RB minta diubah lagi oleh daerah.

"Nah proses ini yang membuat penetapan rincian formasinya jadi lama. Aslinya sih Pak Menteri maunya cepat diteken, tapi dari daerah masih minta diubah lagi," ujarnya.

Dengan panjangnya proses penetapan rincian formasi, menyebabkan pendaftaran CPNS juga tertunda. Hanya saja, menurut Setiawan, hal itu tidak menjadi masalah asalkan masih dalam tahun anggaran 2014. Kalau daerah siap Desember, Panselnas siap melayani.

"Itulah kelebihan proses seleksi dengan sistem computer assisted test (CAT). Tes-nya bisa kapan saja dan setiap hari," terangnya. (esy/jpnn)

Kamis, 28 Agustus 2014

COMPUTER ASSESTED TEST ( CAT ) ONLINE


Diposted by H. B. Fanumbi, SS
Pkl. 13.20

Aplikasi Computer Assested Test atau yang lasim disebut dengan CAT Online, merupakan sistim ujian secara online yang saat ini dipublikasikan oleh KEMENPAN RB dan BKN. CAT bertujuan untuk menciptakan proses rekrutmen CPNS yang bersih – akuntabel - transparan dan dapat langsung ditinjau hasilnya oleh peserta tes pada saat setelah peserta menyelesaikan soal-soal yang disajikan dalam aplikasi CAT.

Bagi anda yang hendak mencoba simulasi CAT, Admin sajikan linknya agar Anda dapat dengan mudah menuju ke halaman CAT Online yang telah dirilis melalui media partner http://jpnn.com.

Btw, sebelum menggunakannya, Pastikan bahwa anda telah registrasi terlebih dahulu melalui proses yang telah ditetapkan secara baik dan benar. ( Harap jangan lupa Pula membaca Waktu pendaftaran selama 2 minggu dimana “E-KTP” merupakan syarat wajib bagi Peserta untuk mendaftar atau melakukan registrasi )

Silahkan klik link di bawah ini :

http://catcpns.jpnn.com

Waktu Pendaftaran CPNS selama 2 Minggu

Dilansir dari laman : ttp://menpan.go.id
Pkl. 12.39 BTWI
Posted again by H. B. Fanumbi, SS

JAKARTA – Antusiasme masyarakat untuk mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2014 sangat besar, terlihat dari membludaknya pengunjung panselnas.menpan.go.id. Setiap satu jam, portal resmi pendaftaran CPNS tersebut dikunjungi 208.000 orang per jam, atau mendekati 5 juta pengunjung setiap hari.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, Panselnas sudah melakukan perbaikan. “Sejak tanggal 24 Agustus sore, portal nasional panselnas sudah mulai efektif untuk pendaftaran seleksi CPNS,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/08).

Lebih lanjut dikatakan, karena portal dimaksud baru efektif mulai tanggal 24 Agustus, maka waktu pendaftaran yang semula dimulai tangal 20 Agustus berubah menjadi tanggal 24 Agustus 2014, sampai tanggal 7 September 2014, atau selama dua minggu. “Namun bagi instansi lain, khususnya pemda yang baru membuka pendaftaran di tanggal duapuluh empat Agustus, waktu pendaftaran juga tetap dua minggu,” imbuh Herman.
Dengan demikian para calon pelamar CPNS dapat mengamati lebih cermat lagi, dalam memilih jabatan yang akan dilamar agar sebelum melakukan pendaftaran benar-benar sesuai dengan kompetensi dan minat masing-masing.

Dalam pendaftaran online, setiap pelamar wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Elektronik KTP sebagai salah satu syarat melakukan registrasi secara nasional. “Yang belum punya e-KTP harap mengurus di dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota atau provinsi sesegera mungkin,” imbaunya.

Terkait dengan e-KTP, pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan Surat Edaran tentang permohonan kepada para kepala dinas kependudukan catatan sipil, untuk memberikan layanan yang cepat bagi calon peserta seleksi CPNS tahun 2014. Kalaupun ada kendala, paling tidak NIK harus didapatkan segera karena sebagai persyaratan untuk mendaftar secara online di portal nasional. “Panselnas dan Kementerian PANRB berkomitmen bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS ini secara adil, obyektif, transparan, bebas dari KKN, dan tidak dipungut biaya,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)

bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi ters dengan metode CAT ( computer Assested Test ) link kumpulan soal di bawah ini semoga bermanfaat untuk anda. Silahkan klik tautannya

http://infocpnsmenpan.blogspot.com/2014/06/kumpulan-software-cat-cpns-2014-yang.html

Untuk mengecek formasi daerah dan rinciannya, silahkan klik link di bawah ini :

http://infocpnsmenpan.blogspot.com/2014/08/Cpns-daerah2014.html

Senin, 25 Agustus 2014

INGIN LANCAR SIMULASI CAT ONLINE – PERBAHARUI FITUR PC/LAPTOP ANDA


Oleh : H.B. Fanumbi, SS

Sejak tanggal 20 agustus yang lalu, Simulasi Cat Online sudah dilaunching ke public. Para pencari kerja / calon Peserta Tes CPNS maupun calon PPPK berebutan mendaftarkan diri. namun fakta yang ditemukan adalah “slow loading page” yang menimbulkan ketidakpuasan bahkan menjengkelkan.

Menurut penanggung jawab aplikasi ini, slow Loading page terjadi karena begitu banyak peserta di seluruh Indonesia yang mengakses aplikasi ini sekedar atau serius mencoba atau mencari tahu bentuk dan isi soal dalam cat online tersebut.

Tingginya traffic pengunjung mengakibatkan server menjadi down. Admin beberapa kali mencobanya dan menemukan fakta yang sama : ketakpuasan. Penasaran dengan hal ini Admin kemudian memeriksa dan kemudian memperbaharui fitur plugin pendukung di PC computer maupun notebook dan ternyata berhasil.

Bagi Anda yang sangat pengen latihan simulasi CAT Online dengan memperhatikan durasi waktu yang ditentukan, Admin sarankan agar memperbaharui fitur berikut di pc computer atau laptop :

1. Javascript 8
2. Google crome 38.0.2125. 8 DEV
3. Ram / DDR 2 kapasitas 4 gb
4. DDR 3 kapasitas 2 gb
5. Cobalah Simulasi pada malam hari
6. solusi Akhir : datanglah ke warnet yg dapat diandalkan fitur2nya

Selamat mencoba dan semoga sukses…


Minggu, 24 Agustus 2014

Peserta Tes CPNS Bisa Melamar Tiga Jabatan di Satu Instansi

Sumber : www.liputan6.com


Pemerintah hanya membolehkan seorang peserta untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 pada satu Kementerian/Lembaga (K/L) saja. Namun mereka dapat melamar tiga jabatan sekaligus pada instansi tersebut.Poin tersebut masuk sebagai salah satu catatan penting yang tertera di situs resmi pendaftaran seleksi CPNS, yakni panselnas. menpan.go.id yang sudah mulai dibuka sejak 20 Agustus lalu. Di bagian halaman muka laman tersebut, ada tujuh catatan penting yang harus disimak calon peserta sebelum mendaftar atau melamar di sebuah instansi, termasuk soal pengisian data pribadi. Dalam poin itu, tertulis calon peserta hanya dapat mendaftar satu kali di portal ini (hanya mempunyai satu kali kesempatan mengikuti tes di salah satu instansi).Namun calon peserta dapat memilih tiga formasi jabatan yang kualifikasi pendidikannya sama pada instansi yang telah diputuskan atau dipilih oleh calon peserta.

Hal ini dibenarkan Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja. "Hanya boleh melamar ke satu instansi pemerintahan, tapi mereka punya tiga pilihan (jabatan) di instansi tersebut," kata dia di Jakarta, seperti ditulis Senin (25/8/2014). Sementara Perwakilan Panselnas sekaligus Tim Audit IT BPPT, Zaenul Anwar Effendi kepada Liputan6.com mengaku, kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan Panselnas. "Itu kebijakan yang sudah diputuskan Panselnas dalam pilihan lowongan formasi," terangnya. Sedangkan enam catatan penting lain, yaitu, pertama seluruh peserta akan menghadapi ujian dengan sistem Computeri Assisted Test (CAT); kedua, persyaratan umum, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS serta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai lowongan formasi yang diminati.

Ketiga, persyaratan khusus atau tambahan, terdapat instansi tertentu yang menambahkan persyaratan khusus. Untuk itu, harap dibaca secara cermat dan teliti. Keempat, alamat email, seleksi CPNS hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di portal ini sehingga calon pendaftar wajib memiliki email dan mengisi data secara akurat, benar serta dapat dipertanggung jawabkan guna menghindari hal-hal yang merugikan. Poin penting kelima cermat dan teliti serta gratis sebagai poin keenam. Artinya penerimaan CPNS tahun ini tidak dipungut biaya mulai dari pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil kelulusan.(Fik/Ndw)
56 Instansi Pusat dan Daerah Buka Lowongan CPNS
Sumber : www. Liputan6.com

Sejak 20 Agustus 2014, sejumlah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mengumumkan lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hingga Jumat (22/8/2014) pagi, sebanyak 56 instansi tercatat telah merilis lowongan menjadi abdi negara, terdiri dari 33 instansi pusat dan 23 instansi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, pendaftaran CPNS pendaftaran dilakukan secara online atau sistem single entry melalui portal Panselnas. Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus sampai 3 September 2014. Sedangkan pelaksanaan tes dengan sistem computer assisted test (CAT) akan dilaksanakan mulai 8 September 2014 sampai selesai. “Semua istansi pemerintah dapat dilamar melalui sistem ini,” jelas Azwar.
Walaupun pendaftaran hanya dua minggu, namun masyarakat tidak perlu repot mengurus kartu kuning, SKCK, dan surat keterangan sehat yang terkadang memakan waktu lama. Persyaratan administratif itu diperlukan ketika pelamar sudah dinyatakan diterima.
56 Instansi Pusat dan Daerah Buka Lowongan CPNS

Pemerintah Pusat

1. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam (15)
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (23)
3. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (36)
4. Kementerian Riset dan Teknologi (65)
5. Kementerian BUMN (30)
6. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(13
7. Kementerian Keuangan (9.000)
8. Kementerian Sosial (136)
9. Kementerian Kehutanan (580)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (518)
11. Kementerian Perdagangan (124)
12. Kementerian Sekretariat Negara (169)
13. Kejaksaan Agung (1.000)
14. Sekretariat Jenderal MPR (76)
15. Mahkamah Agung RI (362)
16. Badan Pemeriksa Keuangan (254)
17. Lembaga Sandi Negara (100)
18. Badan Tenaga Nuklir Nasional (98)
19. Badan Pusat Statistik (593)
20. Arsip Nasionbal Republik Indonesia (42)
21. Badan Informasi Geospasial (77)
22. Perpustakaan Nasional RI (35)
23. Badan Standardisasi Nasional (83)
24. Lembaga Ketahanan Nasional RI (22)
25. Sekretariat Kabinet (39)
26. Badan Narkotika Nasional (393)
27. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (134)
28. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI (15)
29. Sekretatirat Jenderal Komisi Yudisial (17)
30. Setken Dewan Perwakilan Daerah (140)
31. Badan Koordinasi Keamanan Laut RI (220)
32. Pusat Pelaporan dan Analsisi Transaksi Keuangan (26)
33. Ombudsman Republik Indonesia (76)

Instansi Daerah :

34. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (64)
35. Pemerintah Kabupaten Nias (113)
36. Pemerintah Kabupaten Siak (127)
37. Pemerintah Kota Bukit Tinggi (56)
38. Pemerintah Kota Pariaman (68)
39. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (104)
40. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (103)
41. Pemerintah Provinsi Bengkulu (128)
42. Pemberinta Kabupaten Kaur (105)
43. Pemerintah Kabupaten bogor (104)
44. Pemberintah Kabupaten Indramayu (39)
45. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul (30)
46. Pemerintah Kabupaten Demak (55)
47. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (51)
48. Pemerintah Kabupaten Kediri (41)
49. Pemerintah Kabupaten bojonegoro (82)
50. Pemerintah Kabupaten Tuban (52)
51. Pemerintah Kota Pontianak (81)
52. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (87)
53. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (40)
54. pemerintah Kabupaten Tojo Una Una (86)
55. Pemerintah Kabupaten Sorong (67)
56. Pemerintah Kabupaten Bulungan (129)

Jumat, 22 Agustus 2014

Inilah Syarat-syarat Lulus CPNS 2014

Dilansir dalri laman www. jpn.com Pkl. Jumat, 22 Agustus 2014 , 16:11:00 

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap sejumlah syarat agar peserta tes CPNS lulus. Dijelaskannya, hanya peserta yang nilai tes intelegensia umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes karakteristik pribadi (TKP) tinggi bisa lolos passing grade. 

Meski peserta memiliki nilai TIU dan TWK tinggi, namun TKP-nya rendah tetap tidak akan lolos passing grade. "Kalau kurang dari passing grade, walaupun dua kelompok mendapat nilai tinggi, tetap tidak lulus,” kata Bima Haria, Jumat (22/8). 
Dijelaskannya, peserta tes CPNS akan mendapatkan 35 soal TWK, 30 soal TIU, dan 35 soal TKP. Dari keseluruhan itu, 60 persen soal TIU harus benar dijawab, 50 persen untuk soal TWK, dan 40 persen untuk soal TKP.

"Tahun lalu jumlah nilai yang dapat memenuhi persyaratan sejumlah 250. Namun masing-masing kelompok soal harus memenuhi batas minimumnya yaitu 105 untuk TWK, 75 untuk TIU, dan 70 untuk soal TKP," tuturnya.

Tahun ini disediakan 100 ribu formasi, lanjut Bima Haria, yang berpotensi meningkatnya jumlah pelamar dibanding tahun lalu. Untuk tes kemampuan bidang merupakan pilihan setiap instansi untuk mengadakan atau tidak. TKB meliputi psikotest, wawancara, ataupun menulis essai.
"TKB jadi ranahnya instansi masing-masing. Contohnya Kementerian Luar Negeri yang memberikan tes bahasa untuk TKB-nya. Baik bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya, serta menerapkan sistem gugur pada pesertanya," pungkasnya. (esy/jpnn)

Kamis, 21 Agustus 2014

Materi Tes CAT Online 2014 dg CAT-BKN (Review)


90 menit yang menetukan jalan hidup Anda... 100 soal saja
1.      Tes wawasan kebangsaan (TWK); 35 soal

a. Pancasila,
b. UUD 1945,
c. Bhineka Tunggal Ika, d. NKRI
(d.1. Sistem tata negara, d2. SPB, d.3. Peran Indonesia, d4. Bahasa Indonesia )

2.      Tes Intelegensia Umum (TIU); 30 soal
a.       Kemampuan verbal
b.      Numerik,
c.       Logika,
d.      Analitik
3.      Tes Karakteristik Pribadi (TKP); 35 soal

a.   Integritas,
b.   Semangat,
c.   Kreatifitas,
d.   Orientsi pelayanan,
e.   Orientasi kpd orla,
f.    Kemampuan adaptasi,
g.   Pengendalian diri,
h.   Kerja mandir tuntas,
i.    Continual improvment,
j.    Kerja tim,
k.   Menggerakkan
l.    Mengakomodir.

Bagi anda yang ingin latihan simulasi CAT silahkan klik link berikut di bawah ini :

Panduan dan Cara Pendaftaran Online 2014



 sumber : panselnas.menpan.go.id 
Dipost by H. B. Fanumbi, SS Jumat, 22 Agustus 2014 pkl. 05.57


Sahabat-sahabat sekalian yang tengah memepersiapkan diri untuk mengikuti tes cpns 2014 silahkan simak dengan teliti Panduan mendaftar Online di bawah ini, karena jika anda tidak hati-hati, maka ketika anda salah mengisi form yang disediakan - maka tidak akan ada kesempatan kedua bagi anda untuk mendaftar/registrasi lagi. 


Berikut panduan Panduan dan Cara Pendaftaran Online Melalui panselnas.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id
  1. Masuk ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih dan e-mail.
  2. Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail.
  3. Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
  4. Isi formulir registrasi yang muncul.
  5. Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
  6. Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  7. Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
  8. Masukkan kode captcha yang tertera.
  9. Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
  10. Cetak tanda bukti pendaftaran. Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
  11. Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
  12. Melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar. Instansi menentukan apakah dokumen lamaran dibawa oleh pelamar yang bersangkutan atau dikirim melalui Pos Indonesia. Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
  13. Mengikuti ujian seleksi pada waktu yang telah ditentukan.
  14. Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.    
  15. Terima Kasih dan Sukses untuk Anda selalu.