Mottoku

Admin mengucapkan Selamat Beraktivitas - Sehat dan Sukses selalu

Minggu, 28 September 2014

Passing Grade CPNS 2014 Sistim CAT

dilansir dari laman http://www.asncpns.com/2014/02/passing-grade-cpns-2014-sistem-cat.html#.VCgwb2d0aNV

Nilai Passing Grade CPNS atau disebut dengan nilai ambang batas standard kelulusan CPNS pada tahun penerimaan CPNS tahun 2014 tidak akan jauh berbeda dengan nilai passing grade pada tahun 2013 kemarin.

Passing Grade CPNS 2014

Nilai Passing Grade khusus TKD yang ditentukan Kemenpan ini akan menentukan setiap peserta, apakah peserta tersebut lulus dan bisa mengikuti test selanjutnya apakah peserta itu dinyatakan tidak lulus. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi nilai Passing Grade TKD, maka setiap peserta berhak untuk mengikuti test selanjutnya yaitu Test Kompetensi Bidang CPNS, dimana pelaksanaan test TKB ini pelaksanaannya adalah diserahkan kepada kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Dalam ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013, berikut adalah nilai passing grade untuk tahun 2013.

Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT

Kriteria nilai ambang batas
nilai ambang batas

1. 60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi 105
2. 50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum 75
3. 40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaann 70
JUMLAH = 250

Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Untuk penilaian tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).

Nilai kelulusan tiap peserta adalah harus terpenuhi untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, dan perhitungan kelulusan tidak berdasarkan akumulasi penjumlahan nilai keseluruhan.

Passing grade pun tahun ini, tahun 2014 diterapkan untuk tes CPNS tahun 2014 yang menggunakan sistem CAT. Para pelamar akan secara langsung mendapatkan hasil dari Tes yang telah dijalani, karena sistem ini bersifat transparan dan objektif. Namun meskipun telah mencapai skor tinggi belum tentu dinyatakan lulus, karena seperti yang telah dijelaskan diatas, skor yang dihitung adalah skor akhir dari batas skor masing-masing komponen soal.

Passing grade juga menentukan kemampuan dan pengetahun yang dimiliki oleh masing-masing peserta, bagaimana memahami setiap soal yang keluar pada tes tersebut. Sehingga peserta yang lulus merupakan peserta yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Penggunaan passing grade atau ambang batas nilai berlaku untuk instansi yang menggunakan CAT. Tahun ini CAT menjadi syarat penting untuk instansi bisa mendapatkan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, karena instansi pemerintah pusat ataupun daerah yang tidak menggunakan CAT CPNS tidak akan diberikan formasi. Jika pada tahun 2013 penggunaan CAT belum keseluruhan, maka tahun ini adalah wajib
- See more at: http://www.asncpns.com/2014/02/passing-grade-cpns-2014-sistem-cat.html#.VCgwb2d0aNV

Jumat, 19 September 2014

HIMBUAN PENTING BAGI PELAMAR CPNS 2014

Bagi anda di Wilayah maluku, yang sedang bersiap untuk mendaftarkan diri mengikuti CPSN 2014 dengan sistim CAT, sebaiknya anda perhatkan POIN-POIN BERIKUT INI. Merujuk pada banyaknya keluhan tentang NIK di website panselnas, dan memperhatikan waktu efektif pendaftaran online di seluruh kabupaten kota di Maluku dari tnggal 19 September - 3 Oktober 2014 maka sebelum mendaftarkan diri anda, bukalah terlebih dahulu link : http://panselnas.menpan.go.id - Formasi PNS dan pelajari persyaratannya. Namun, sebelum anda melakukan PENDAFTARAN / REGISTRASI - ikuti petunjuk di bawah ini:

1. Silahkan Verivikasi dan Validasi NIK ke kantor catatan sipil setempat sesegera mungkin untuk memastikan NIK tsb adalah milik anda
2. Berlatilah untuk membuka email dan Password anda karena berita konfirmasi Panselnas akan dikirim ke email anda.
3. Jika email anda tidak bermasalah maka silahkan mendaftar secara online
4. Pada saat mendaftar, hati-hatilah dalam mengetik angka-angka NIK anda pada kolom yang tersedia
5. Isilah data-data anda dengan cermat dan periksalah berulang kali agar anda dapat memastikan bahwa semua data anda sudah benar
6. Pastikan bahwa cara penulisan email dan Password anda sudah benar
7. Pada kolom Instansi,saat anda mengisi pilihan instansi...sediakan waktu lebih lama sekitar 1-3 menit agar server benar-benar siap
menayangkan data pilihan formasi pada instansi yang anda pilih
8. Perhatikan kode sekuriti dengan cermat dan Ketiklah kode sekuriti yang bergaris hitam tebaL ( 4 - 6 huruf dan angka ) pada kolom
yang disiapkan
9. Periksalah sekali lagi data-data anda terutama NIK dan kode sekuriti serta pilihan formasi/instansi...
10.jika sudah benar maka silahkan klik SIMPAN dan tunggulah notifikasi ( pemberitahuan konfirmasi dari Panselnas ke email anda)
11.Jika anda menerima konfirmasi silahkan persiapkan berkas data pendukung anda seperti Ijazah, transkrip, Akta IV, Pas Foto untuk
dikirimkan ke pihak yang berwenang menerimanya.
12.SUKSES SELALU UNTUK ANDA

Program Penerapan KTP - EL

DILANSIR DARI http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/

http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/program-penerapan-kartu-tanda-penduduk-elektronik

Umum

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Dengan demikian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) diproses secara komputerisasi dan dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan.

Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.

Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.Penerapan KTP Elektronik (KTP-el) yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/ kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.

Dengan diterapkannya KTP-el, maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP lebih dari satu atau pemalsuan KTP, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya.

Perekaman KTP Eloktronik

Data penduduk yang berusia 17 tahun keatas atau sudah/telah menikah direkam oleh seperangkat alat perekam yang terisidi dari kamera, 1 (satu) personal komputer yang spesifikasi aplikasinya yang telah disesuaikan, finger print, tanda tangan digital (digital signature) dan alat perekam iris mata (iris kills). Data penduduk yang direkam adalah berupa biodata, foto wajah, tanda tangan, iris mata dan 10 sidik jari tangan kiri dan kanan.

Setelah semua data penduduk selesai direkam, maka semua input data penduduk tersebut diporoses dan diidentifikasi ketunggalannya menjadi data biometrik dengan menggunakan Sistem Identifikasi Biometrik. Data biometric adalah data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah.
Dengan selesainya penginputan dan proses identifikasi data penduduk, maka output yang dihasilkan tersimpan dalam cip, gunanya untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan. Cip tertanam dalam KTP-el berfungsi sebagai kartu pintar (smart card) berbasis mikroprosesor dengan antar muka nirsentuh (contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital. Melalui mekanisme autentikasi maka data yang tersimpan di dalam chip baru dapat dibaca oleh card reader."

Landasan Hukum

Landasan hukum pemberlakuan Penerapan KTP-el adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun pasal-pasal dalam undang undang ini, yang mengatur tentang KTP Elektronik, antara lain adalah pasal 63 dan penjelasannya, 64, 101 dan 102.

Pasal 63 UU tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa :

1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
2. Orang Asing (WNA) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
3. Penduduk WNI dan WNA yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
Hal-hal seperti disebutkan diatas diperkuat dengan penjelasan UU Administrasi Kependudukan pasal 63 point 6 (enam) menyebutkan bahwa dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP-el untuk 1 (satu) penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dan sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK. Fungsi KTP-el akan ditingkatkan secara bertahap menjadi KTP-el multiguna.
Pasal 64 UU tentang Administrasi Kependudukan juga menyebutkan hal-hal sebagai berikut, antara lain :
1. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
2. Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tersebut diatas menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
3. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan
4. Untuk menyelenggarakan semua pelayanan public, Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak UU Administrasi Kependudukan ini disahkan.
5. Elemen data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
6. Dalam KTP-el tersebut tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
7. KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup dan untuk Orang Asing (WNA) masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
8. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
9. Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dengan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya pasal 101menyiratkan bahwa pada saat UU Administrasi Kependudukan ini berlaku :
1. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk.
2. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri.
3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
4. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.
Demikian juga pasal 102 mengamanatkan bahwa semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”.
Sebagai peraturan pelaksana penerapan KTP secara nasional dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 ini, masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
2. Rekaman elektronik berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan.
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan untuk WNI dilakukan di kecamatan sedangkan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan seizin Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus
Selain KTP yang dimiliki oleh penduduk, pemerintah juga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus dalam menjalankan tugas rahasia. Hal ini didukung oleh pasal 43, 44 dan 45 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006.
Pasal 43 PP No. 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa :
1. Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk Khusus, untuk selama menjalankan tugas rahasia.
2. Kartu Tanda Penduduk Khusus diterbitkan dengan menggunakan spesifikasi yang sama dengan spesifikasi Kartu Tanda Penduduk Nasional.
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus tidak diperlukan pencatatan biodata penduduk dan KK dari Petugas Rahasia Khusus.
Syarat-syarat penerbitan KTP Khusus sesuai dengan pasal 44, antara lain :
1. Kepala/Pimpinan Lembaga mengajukan surat permintaan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana.
2. Surat permintaan ditujukan kepada Kepala/Instansi Pelaksana yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili Petugas Rahasia Khusus.
3. Dalam surat permintaan harus disertai dengan informasi identitas Petugas Rahasia Khusus yang dikehendaki dan jangka waktu penugasan.
Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut diatas menurut pasal 45, maka :
1. Instansi Pelaksana menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus.
2. Kartu Tanda Penduduk Khusus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak surat permintaan diterima oleh Kepala Instansi Pelaksana.
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus tanpa dipungut biaya.
4. Kartu Tanda Penduduk Khusus berlaku selama 5 (lima) tahun.
Penyimpanan Data Petugas Rahasia Khusus, Pengembalian dan Pencabutan KTP Khusus

Penyimpanan Data Petugas Khusus sesuai dengan Pasal 46 :

1. Data Petugas Rahasia Khusus direkam dan disimpan dalam Registrasi Khusus di kabupaten/kota.
2. Data Petugas Rahasia Khusus harus dijaga keamanan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Pengembalian KTP Khusus menurut pasal 47, apabila :
1. Petugas Rahasia Khusus tidak lagi menjadi Petugas Rahasia Khusus sebe¬lum berakhir masa berlakunya KTP Khusus dan wajib menyerahkannya kepada Kepala/Pimpinan Lembaga.
2. Kepala/Pimpinan Lembaga wajib mengem¬balikan KTP Khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana yang menerbitkan.
3. KTP Khusus yang dikembalikan wajib dimusnahkan oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Menurut pasal 48, KTP Khusus dapat dicabut, apabila :

1. Instansi Pelaksana berwenang mencabut KTP Khusus apabila KTP Khusus tidak dikembalikan sejak saat berakhirnya masa tugas Petugas Rahasia Khusus.
2. Dalam hal KTP Khusus berakhir masa berlakunya sebelum masa tugas berakhir tidak diberitahukan kepada Instansi Pelaksana, Instansi Pelaksana berwenang mencabut.
3. Dalam hal masa tugas diperpanjang, Instansi Pelaksana berkewajiban memperpanjang dan menerbitkan KTP Khusus sebagai pengganti KTP Khusus yang telah dicabut. (brm*)


Lulus TKD Kunci Awal jadi CPNS

Dilansir dari laman jpnn.com

JAKARTA - Para pelamar CPNS harus mempersiapkan dan menguasai secara komprehensif tiga materi tes kompetensi dasar (TKD) yakni, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Kelulusan pelamar dalam mengikuti TKD merupakan pintu awal dan syarat mutlak menjadi CPNS," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (19/9).
Dijelaskannya, kelulusan pelamar dalam mengikuti TKD berdasarkan passing grade (nilai ambang batas) setiap materi yang diuji. Penilaian kelulusan bukan berdasar nilai total seorang pelamar CPNS.
Bima Haria mencontohkan, seorang pelamar yang skornya 400 (dari skala 500) dinyatakan tidak lulus, jika nilai dari salah satu materi yang diujikan di bawah passing grade yang ditentukan pemerintah.
"Passing grade untuk penerimaan CPNS 2014 segera ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," cetusnya.
Dalam tes nanti, tiap peserta harus mengerjakan 100 soal TKD dalam waktu 90 menit. 100 soal TKD tesebut dirinci sebagai berikut: TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 30 soal. Dengan demikian, tiap peserta mesti menjawab tiap soal TKD dalam waktu kurang lebih 52 detik.
Seluruh soal yang diujikan dalam penerimaan CPNS dibuat oleh 17 Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). “Soal-soal yang dimiliki Panselnas CPNS berjumlah puluhan ribu, sehingga kecil kemungkinan soal yang sama berulang di sebuah ruangan tes,” tandasnya. (esy/jpnn)

Kamis, 11 September 2014

Berita Terbaru ttg CPNS 2014

Dilansir dari laman jpnn.com
Kamis, 11 September 2014 , 13:19:00

BAGI ANDA YANG BELUM MENDAFTAR SECARA ONLINE UNTUK MENGIKUTI TES CPNS 2014,

SILAHKAN SIMAK 3 ( TIGA ) BERITA PENTING DI BAWAH INI :


01. PANSELANS BOLEHKAN PENDAFTARAN CPNS ONLINE DENGAN KTP


JAKARTA - Para pelamar CPNS yang tidak mempunyai e-KTP bisa mendaftar secara online dengan menggunakan KTP. Asalkan KTP-nya tercantum NIK. "Untuk mendafar CPNS online, pelamar dapat menggunakan KTP atau e-KTP yang berlaku, yang terpenting mereka memiliki NIK," kata Zainul Anwar Effendi, tim TI Panselnas di Jakarta, Kamis (11/9).

Dia menyebutkan, sudah ada pelamar yang berhasil mendaftar dengan menggunakan KTP. Asalkan pelamar mengikuti seluruh petunjuk Panselnas maka bisa langsung teregister. "Yang jadi masalah itukan kalau pelamar tidak cermat dan tidak hati-hati. Salah input data ya berabe," ujarnya. Rangga, salah satu pelamar CPNS online mengaku sukses mendaftar di Panselnas dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggunakan KTP.

"Saya belum urus e-KTP, tapi karena bisa pakai KTP saya coba dan ternyata lancar-lancar saja," tandasnya.


02. TAK MUNCUL DI REGISTRASI BERARTI BELUM BUKA PENDAFTARAN

JAKARTA -- Hingga hari ini, banyak pelamar CPNS online mengeluhkan tidak bisa mendaftar karena instansi yang dituju belum ada di dalam daftar. Mereka khawatir, instansi yang disukai tidak buka pendaftaran. Sementara sudah lebih 50 persen instansi telah membuka pendaftaran."Di formasi sudah ada, tapi begitu mau register dan menentukan instansinya malah tidak ada. Makanya saya belum mendaftar sampai hari ini," kata Irma, salah satu pelamar di Posko Layanan Informasi CPNS, Kamis (11/9).

Menanggapi permasalahan seperti ini, Kasubag Pelayanan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Wasito mengatakan, jika saat pengisian formulir registrasi, pelamar tidak menemukan instansi yang dituju berarti instansi tersebut belum membuka pendaftaran.

"Itu bukan berarti tidak buka pendaftaran tapi masih dalam proses. Silakan pelamar selalu melakukan pengecekan pada status dan jadwal di portal panselnas," terangnya.

Ditambahkannya, untuk mengetahui jadwal pendaftaran, pelamar dapat melihat menu status dan jadwal. Pendaftaran pada sebuah instansi akan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal dibuka di portal panselnas.


03. SUKSES DAFTAR DI PORTAL BELUM TENTU LOLOS ADMINISTRASI DAN BISA MENGIKUTI TES CPNS

JAKARTA - Para pelamar CPNS yang sudah berhasil mendaftar secara online baik di portal nasional panselnas, sscn BKN atau portal instansi jangan senang dulu. Meski sudah terdaftar belum tentu lolos seleksi administrasi dan bisa ikut tes computer assisted test (CAT).

"Pelamar yang sudah berhasil daftar online harus menukarkan kartu tanda registrasinya di instansi masing-masing. Nah aturan mainnya seperti apa, itu ada di instansi yang dipilih," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Rabu (10/9).Dia mencontohkan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri yang mensyaratkan pelamarnya harus berumur di bawah 28 tahun. Selain itu, memiliki TOEFL lebih tinggi dibanding instansi lain.

"Kalau syarat itu tidak dipenuhi pelamar, otomatis pelamar itu tidak bisa mendapatkan kartu peserta ujian CAT," terangnya.

Itu sebabnya para pelamar yang akan melamar suatu instansi, diminta membaca aturan main instansinya. Karena setiap instansi syaratnya berbeda-beda. (esy/jpnn)

Jumat, 05 September 2014

Pendaftaran CPNS Tak Serentak Ditutup Besok

Dilansir dari laman www. Jpnn.com
Sabtu, 2014-09-06 07:26:00

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pendaftaran tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak akan ditutup serentak besok (07/09). Penegasan tersebut ditujukan untuk menjawab banyaknya calon pelamar yang masih belum berhasil mendaftar, baik karena instansi yang dikehendaki belum membuka formasi maupun susahnya pendaftaran online yang dibuka secara single entry.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman menjelaskan, setiap instansi memiliki waktu dua minggu sejak pertama kali membuka formasi, untuk menerima pendaftaran. Sehingga tidak seluruh instansi akan menutup pendaftaran CPNS mereka besok, tanggal 7 September 2014.

Lebih detail, Herman menuturkan, instansi yang akan tutup pendaftarannya besok adalah mereka yang telah membuka pendaftaran sejak tangggal 24 Agustus 2014. Instansi tersebut seperti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
Sedangkan, bagi instansi yang membuka pendaftaran pada tanggal 25 Agustus 2014 maka akan ditutup pada tangggal 08 September 2014. Demikian seterusnya.

"Apalagi banyak yang baru saja buka. Jadi waktunya masih lama, terhitung 14 hari dari hari pertama membuka pendaftaran. Sehingga masyarakat tidak perlu galau, karena mengira tanggal 7 september berakhir," ujar Herman saat ditemui di Cikini, kemarin. Dengan kata lain, lanjut dia, masih banyak instansi yang masih membuka pendaftaran CPNS setelah esok.

Herman menuturkan, kebijakan ini diambil oleh pemerintah guna membuka peluang sebesar-besarnya bagi mereka yang ingin menjadi abdi negara. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit dan merugikan calon pelamar. Terlebih bagi mereka yang mengalami beberapa kendala dalam proses pendaftaran, baik masalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), tidak mendapat verifikasi email, maupun yang username nya tidak ditemukan.

"Mereka bisa mengadukan, selain itu sebaiknya dibaca baik-baik petunjuk, dicermati dan tidak usah terburu-buru. Kecepatan tidak memperngaruhi lolos atau tidak," ungkapnya.

Sayangnya kebijakan waktu dua pekan masa buka pendaftaran instansi itu tidak disertai dengan batasan paling lambat instansi harus membuka formasi CPNS mereka. hal ini kemudian dikhawatirkan akan membuat molor proses seleksi CPNS tahun ini sendiri. Untuk diketahui, dari sekitar 400 instansi yang membuka lowongan CPNS tahun ini, baru sekitar 136 instansi yang membuka formasi dan siap menerima pendaftaran.

Hal ini pun disadari oleh Herman. Ia mengakui bahwa pihaknya belum memberikan batas waktu secara terakhir pada instansi untuk membuka formasi mereka. "Sampai saat ini belum, tapi selalu kita akselerasi," ungkapnya. (mia)

Rabu, 03 September 2014

Tentang NIK dan Tempat Tes CPNS 2014

Dilansir dari laman : www.liputan6.com

2014-09-03 17:45:00

11.530

Pengaduan Pelamar CPNS Berkutat Masalah NIK

JAKARTA -- Hingga Rabu (3/9), pelamar CPNS yang sudah berhasil mendaftar di portal nasional: panselnas.menpan.go.id sebanyak 686.271 orang. Jumlah 686.271 itu tersebar di 136 instansi pusat dan daerah. Selain itu Panselnas juga telah menerima banyak pengaduan terkait proses pendaftaran CPNS online. Pengaduan tidak hanya disampaikan lewat email, tapi juga telepon, dan datang langsung ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman mengungkapkan, Panselnas sudah menerima 11.530 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, baru 970 pengaduan yang ditindaklanjuti."11.530 pengaduan itu khusus masalah nomor induk kependudukan (NIK) saja. Masih banyak pengaduan lainnya dan masih diidentifikasi Panselnas. Namun Panselnas saat ini lebih memfokuskan pada NIK karena kasusnya lebih banyak," tutur Herman. Diapun meminta masyarakat untuk bersabar jika Panselnas belum merespon pengaduan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti karena prinsipnya jangan sampai masyarakat dirugikan. (esy/jpnn)

Peserta Tes CPNS 2014 Kemenpan-RB Bisa Pilih Tempat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kesempatan kepada para pendaftar CPNS 2014 untuk memilih tempat tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di 104 tempat ujian yang sebagian besar perguruan tinggi di 65 wilayah. Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Otok Kuswandaru mengatakan, setelah melakukan pendaftaran secara online, pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tes di perguruan tinggi yang ditunjuk, yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

“Mereka bisa memilih tempat tesnya dari 104 tempat yang tersebar di seluruh tanah air,” kata Otok Kuswandaru di Jakarta melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (3/9/2014).
Otok, menambahkan, tahun ini pihaknya akan merekrut 20 CPNS. Diharapkan peserta tes merupakan lulusan dari berbagai perguruan tinggi di seluruh tanah air, sehingga aparatur sipil negara dapat benar-benar menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meskipun Kementerian PANRB merupakan instansi yang hanya ada di Jakarta, namun dengan penerapan teknologi informasi, tes seleksi CPNS dapat diikuti di luar Jakarta. Seperti diketahui, untuk pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS tahun 2014 ini mengunakan sistem CAT.

Menurut Otok, dalam pelaksanaan TKD CPNS Kementerian PANRB tahun 2014, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Peserta dapat memilih lokasi tes yang paling dekat dengan tempat tinggalnya, dan tidak perlu buang-buang duit untuk biaya transportasi ke Jakarta,” tutur dia. Sebagai contoh, peserta yang ada di Jawa Timur bisa memilih lokasi tes di Universitas Airlanga, Istitut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Politeknik Negeri Madura, Politeknik Negeri Madiun, dan Universitas Negeri Jember. Untuk pelamar dari Papua, bisa memilih lokasi tes di Universitas Cenderawasih, dan sebagainya sesuai dengan daerah tempat tinggal masing-masing pelamar. Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB berharap terobosan ini ke depan bisa dilakukan juga oleh kementerian/lembaga yang tidak memiliki instansi vertikal di daerah. Sebab dengan cara ini akan memberikan manfaat sangat besar bagi masyarakat, khususnya pelamar. Menjawab pertanyaan apakah lokasi tes itu menjadi satu dengan peserta tes dari kementerian lain, lembaga atau pemda yang memanfaatkan fasilitas LPMP, Otok tidak menampik hal itu.

Peserta akan menyatu dengan pelamar lain, tetapi karena saat melamar sudah mencantumkan kode instansi yang dilamar, maka secara otomatis mereka adalah pendaftar CPNS 2014 di Kementerian PANRB. Nanti kita juga bisa memantau, mulai dari jumlah pelamar maupun hasil tesnya melalui monitor di sini,” tambahnya. Selain 20 formasi CPNS, Kementerian PANRB juga mendapat formasi tambahan dari jalur formasi khusus sebanyak 7 orang, yakni 5 orang untuk sarjana terbaik (cum laude), satu orang putera Papua untuk protokol dan satu orang disable untuk pranata komputer.

“Untuk sarjana S-1 yang lulus dengan predikat cum laude, dialokasikan untuk analis kebijakan sebanyak empat orang, dan satu orang untuk pranata humas dari sarjana S-1 Ilmu Komunikasi,” jelas Otok Kuswandaru.Kementerian PANRB juga membuka kesempatan bagi lulusan Diploma 3 dan sarjana S-2. Formasi untuk S-2 antara lain untuk mengisi jabatan sebagai analis kebijakan, perencana, dan analis kepegawaian. Sedangkan S-1, untuk posisi analis kebijakan, perencana, analis pengaduan masyarakat, pengelola pengadaan barang dan jasa, serta penerjemah. Sedangkan D-3 untuk jabatan pemeriksa sistem informasi dan jaringan, pemeriksa pajak, dan bendahara. “Rincian formasi dapat dilihat di website panselnas.menpan.go.id. Adapun pengumuman pendaftaran akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Kabag SDM dan Organisasi Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono.(Nrm)