Mottoku

Admin mengucapkan Selamat Beraktivitas - Sehat dan Sukses selalu

Selasa, 01 Desember 2015

Mengenal Perbedaan Jabatan Struktural, JFT dan JFU


Posted by ArwanFiles on Rabu, 07 Oktober 2015 - Reposted By Admin


ArwanFiles - Sebelum mengisi e-PUPNS ada baiknya kita memahami dulu jenis-jenis kepegawaian sebagaimana yang akrab kita dengar selama ini. Sehingga pra konsepsi ini dapat menjadi pemahaman awal Ops dalam entry data.

Berdasarkan UU no 8 Th 1974 jo UU no 43 Th 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari :
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Anggota Tentara Republik Indonesia

Menurut induk kerjanya PNS dibagi dua, yaitu PNS Pusat yaitu pegawai yang gajinya dibebankan APBN dan PNS Daerah yang gajinya dari APBD. Dalam birokrasi pemerintah dikenal juga jabatan karier. Yaitu jabatan struktural dan fungsional.

Jabatan struktural artinya jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatannya bertingkat-tingkat dari yang terendah eselon V/a sampai yang tertingggi eselon I/a.
Contoh : Ka TU SMP, Ka TU UPT, Ka UPT, Ka Dinas, Sekda, Irjen, dan Dirjen.

Jabatan fungsional artinya jabatan yang tidak tercantum dalam organisasi yang kedudukan dan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu.

Jabatan ini terdiri dari dua macam:
1. Fungsional Tertentu yaitu pegawai yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Contoh: Guru (termasuk KS), pengawas sekolah, dosen, perawat, dokter dsb.

2. Fungsional Umum yaitu pegawai yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. Contoh: penjaga sekolah, pegawai TU, pengemudi, penyuluh dsb.

Jadi, untuk input e-PUPNS kepala sekolah jabatannya guru tetapi mendapat tugas tambahan sehingga jabatannya tetap JFT. (arw)

Sumber: Wikipedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar