Mottoku

Admin mengucapkan Selamat Beraktivitas - Sehat dan Sukses selalu

Selasa, 01 Desember 2015

Mengenal Perbedaan Jabatan Struktural, JFT dan JFU


Posted by ArwanFiles on Rabu, 07 Oktober 2015 - Reposted By Admin


ArwanFiles - Sebelum mengisi e-PUPNS ada baiknya kita memahami dulu jenis-jenis kepegawaian sebagaimana yang akrab kita dengar selama ini. Sehingga pra konsepsi ini dapat menjadi pemahaman awal Ops dalam entry data.

Berdasarkan UU no 8 Th 1974 jo UU no 43 Th 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari :
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Anggota Tentara Republik Indonesia

Menurut induk kerjanya PNS dibagi dua, yaitu PNS Pusat yaitu pegawai yang gajinya dibebankan APBN dan PNS Daerah yang gajinya dari APBD. Dalam birokrasi pemerintah dikenal juga jabatan karier. Yaitu jabatan struktural dan fungsional.

Jabatan struktural artinya jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatannya bertingkat-tingkat dari yang terendah eselon V/a sampai yang tertingggi eselon I/a.
Contoh : Ka TU SMP, Ka TU UPT, Ka UPT, Ka Dinas, Sekda, Irjen, dan Dirjen.

Jabatan fungsional artinya jabatan yang tidak tercantum dalam organisasi yang kedudukan dan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu.

Jabatan ini terdiri dari dua macam:
1. Fungsional Tertentu yaitu pegawai yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Contoh: Guru (termasuk KS), pengawas sekolah, dosen, perawat, dokter dsb.

2. Fungsional Umum yaitu pegawai yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. Contoh: penjaga sekolah, pegawai TU, pengemudi, penyuluh dsb.

Jadi, untuk input e-PUPNS kepala sekolah jabatannya guru tetapi mendapat tugas tambahan sehingga jabatannya tetap JFT. (arw)

Sumber: Wikipedia.

Aturan Registrasi Online UKG Guru Agama Tahun 2015


Posted by ArwanFiles on Senin, 30 November 2015 - Reposted by Admin


ArwanFiles - Setelah guru di bawah Kemdikbud melaksanakan UKG pada bulan November 2015 lalu, maka kini giliran guru Kemenag dan guru Agama Kemdikbud yang harus mengerjakannya. Adapun informasi tersebut admin dapatkan dari official resmi Padamu Negeri di Facebook. Simak paparan berikut:

Assalammualaikum wr. wb.
Kepada para Pendidik (Guru) Kemenag Yth.
Registrasi Calon Peserta UKG 2015/2016 memberi kesempatan kepada para Pendidik (Guru) secara mandiri untuk menentukan Mapel yang akan diujikan di UKG nantinya. Hal ini untuk bisa memastikan tidak terjadi kesalahan Mapel yang diuji kepada Pendidik (Guru) yang bersangkutan saat UKG berlangsung.

1. Formulir regitrasi online otomatis ditampilkan pada login individu PTK yang statusnya sebagai Pendidik (Guru) Madrasah naungan Kemenag dan Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud status bintang 4 aktif baik PNS dan Non PNS di satminkal negeri atau swasta, telah sertifikasi atau belum sertifikasi.

2. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi guru dan telah melaksanakan verval NRG hingga permanen di periode lalu. Maka otomatis akan terdaftar sebagai calon peserta (kandidat) UKG berdasarkan Mapel pada sertifikasinya.

3. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi dan belum tuntas VerVal NRG di periode lalu, maka dipersilakan memilih kode mapel UKG yang sesuai sertifikasinya. Pastikan Kode Mapelnya identik dengan sertifikasi meskipun terbitan tahun kodenya berbeda.

4. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang MTs dan MA yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang sesuai dengan jurusan ijazah D4/S1nya meskipun berbeda dengan mapel tugas mengajarnya saat ini. Hal ini akan bermanfaat juga untuk persiapan menjadi peserta sertifikasi periode 2016 nanti yang mensyaratkan Mapel Sertifikasi ekivalen dengan kualifikasi jurusan D4/S1nya. Kecuali yang belum D4/S1 silakan dipilih Mapel sesuai dengan tugas mengajar selama ini.

5. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang RA dan MI yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang tersedia sesuai Mapel lingkup jenjang RA dan MI yang berlaku, meskipun kualifikasi jurusan ijazah yang dimiliki belum/kurang sesuai.

6. Bagi Pendidik (Guru) Pendidikan Agama (semua agama) naungan Kemdikbud yang belum sertifikasi, otomatis didaftarkan sebagai calon peserta UKG berdasarkan isian Mapel Utama pada Portofolio Digital masing-masing yang terekam di PADAMU NEGERI dan otomatis terintegrasi dengan SIMPATIKA.

7. Proses registrasi online calon peserta UKG 2015/2016 akan ditutup pada tanggal 4 Desember 2015 pk. 14.00 WIB. Bagi calon peserta yang terpilih oleh pusat untuk mengikuti UKG, kepastian Jadwal dan Lokasinya akan ditampilkan otomatis setelah penutupan registrasi. Cetak kartu peserta dilakukan mandiri oleh peserta terpilih melalui akun individu masing-masing.

Demikian penjelasan dari kami, semoga banyak membantu.

Wassalam,
Admin Pusat SIMPATIKA

Karena deadline tanggal 4 Desember 2015 harap Ops segera menyampaikan secepatnya pada guru yang bersangkutan. (arw)